Wakaf Di Jaman Rasulullah Saw
1. Tanah Wakaf Abu Bakar As-Siddiq: Salah satu contoh wakaf terkenal adalah tanah yang diwakafkan oleh Abu Bakar As-Siddiq. Tanah tersebut diberikan untuk tujuan pembangunan Masjid Nabawi di Madinah. Wakaf tersebut memastikan bahwa masjid tersebut dapat diperluas dan dipelihara untuk kepentingan umat Muslim.
2. Wakaf Umar ibn Al-Khattab: Umar ibn Al-Khattab juga melakukan wakaf yang terkenal. Ia mewakafkan lahan yang dikenal sebagai "Habis Yamama" yang kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti mendirikan pasar dan tempat-tempat publik lainnya.
3. Wakaf Rumah Fatimah: Fatimah, putri Rasulullah SAW, mewakafkan rumahnya untuk memberikan tempat tinggal kepada orang-orang miskin dan kaum fakir. Rumah tersebut dikenal sebagai "Darun Nadwah", tempat pertemuan dan musyawarah kaum Muslim pada masa itu.
Pada waktu itu panas terik dan gersang di kota-kota Jazirah Arab. Angin yang berhembus pun hawanya panas. Sumur-sumur di rumah warga kering kerontang. Kota Madinah sedang mengalami musim paceklik. Satu-satunya sumur yang sumber airnya masih mengalir adalah sumur Raumah, milik seorang Yahudi.
Nabi dan rakyat Madinah sudah merasa kahausan. Kaum muslimin dan warga Madinah terpaksa harus rela mengantri dan membeli air di sumur Yahudi tersebut.
Rasul bersabda lirih, tak kuasa melihatnya umatnya menderita karena kekeringan air.
“Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka ia akan mendapatkan surgaNya Allah Ta’ala” (HR. Muslim).
Utsman bin Affan segera menyambut seruan Nabi dan lansung mendatangi si pemilik sumur tersebut. Si Yahudi menawari harga yang sangat tinggi hingga puluhan dinar.
Ustaman bin Affan melakukan lobi kepada Yahudi pemilik sumur tersebut.
“Begini jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari ini milikku, esoknya Kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi dengan demikian berganti-gantian. Bagaimana?” Jelas Utsman terus melobi.
Akhirnya dengan kecerdikan lobi Ustman bin Affan sumur Roumah itu pun menjadi milik Ustman seluruhnya dan wakafkan untuk kepentingan umat Islam. Hingga kina wakaf tersebut masih ada dan telah berkembang menjadi hotel mewah yang masih memberikan manfaat buat umat.
Info lebih lanjut tentang wakaf klik disini
#wakaf #sedekahjariyah #infaq #sedekah #wakafustaman #wakafustmanbinaffan #sumuroumah
#wakafalquran #wakafsaranaairbersih #wakafproduktif

Posting Komentar untuk "Wakaf Di Jaman Rasulullah Saw"