Wakaf di Masa Rasulullah Saw
Ada dua pendapat di kalangan para fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Yang pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah saw dengan wakaf tanah milik Nabi Saw.
Menurut Mundzir Qahaf, dalam kitab Al-Waqf al-Islami Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, wakaf di zaman Islam telah dimulai bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba’. Masjid ini dibangun atas dasar takwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama.
Peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.
Hadist lain diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, Ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata:
“Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya.
Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata:
“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”
Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.
Ibnu Umar berkata:
“Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Itu artinya syariat wakaf telah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw, para sahabat, tabiin hingga kaum muslimin saat ini. Para sabahat berlomba-lomba untuk melaksanakan wakaf setelah itu dengan memberikan harta terbaik mereka. Karena harta yang mereka wakafkan tidak akan habis, justru akan menjadi investasi hari esok yang akan terus mengalirkan pahala meski wakifnya sudah meninggal dunia.
Yuk kita ikuti sunnah Rasul Saw dalam membelanjakan harta dengan wakaf. Lebih detail klik disini

Posting Komentar untuk "Wakaf di Masa Rasulullah Saw "